Cari Blog Ini

Minggu, 11 November 2012

Arti-Arti






PANCASILA




Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg





Nama        : Andini Cahya Priyan Ridany
Kelas/no   : VIII-I/06
Subject    : Pancasila






SMP Negeri 29 surabaya


Pengertian

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.











 

Sejarah Perumusan

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
  • Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)













PANCASILA














Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg





Nama        : Andini Cahya Priyan Ridany
Kelas/no   : VIII-I/06
Subject    : Pancasila






SMP Negeri 29 surabaya


Pengertian

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.











 

Sejarah Perumusan

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
  • Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

























                                                                         

Hari Kesaktian Pancasila

Pancasila Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian.















Butir-butir pengamalan Pancasila

Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
1.      Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.    Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.    Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
5.    Menolak kepercayaan atheisme di Indonesia.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1.      Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.    Saling mencintai sesama manusia.
3.    Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.    Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.    Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
1.      Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2.    Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3.    Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4.    Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
1.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5.    Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1.      Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.    Bersikap adil.
3.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.    Menghormati hak-hak orang lain.
5.    Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6.    Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7.    Tidak bersifat boros.
8.    Tidak bergaya hidup mewah.
9.    Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10.                        Suka bekerja keras.
11. Menghargai hasil karya orang lain.
12.                        Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

Sila pertama

Bintang.
1.      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.    Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.    Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.    Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua

Rantai.
1.      Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.    Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.    Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.    Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.    Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.                        Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga

Pohon Beringin.
1.      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.    Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.    Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.    Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.    Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.    Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat

Kepala Banteng
1.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.    Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.    Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.    Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.                        Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima

Padi Dan Kapas.
1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.    Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.    Menghormati hak orang lain.
5.    Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.    Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.    Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.    Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.    Suka bekerja keras.
10.                        Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
















                                                           



Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional — Presentation Transcript

  • 1. P E ND I D I K A NK E WA R G A NE G A R A A N D A NP A NCA SI L ABAB IP A NCA SI L A SE B A G A I D A SA RNE G A R A D A N I D E OL OG INA SI ONA L FTMIPA Universitas Indraprasta PGRI JAKARTA Tahun Akademik 2011/2012

  • 2. ¨PENDAHULUAN Sebagai sebuah ideologi dan dasar filsafat negara, Pancasila layak untuk dikaji kembali relevansinya dalam kehidupan berbangsa dan ¨bernegara. Kesepakatan bangsa telah menetapkan bahwa Pancasila yang terdiri atas lima sila itu merupakan dasar negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. 1. Ketuhanan yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradap 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan, Dalam Permusyawaratan Perwakilan 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • 3. Nilai-Nilai yang ¨Terkandung padaPANCASILA Kelima sila dari Pancasila pada hakikatnya adalah satu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasan dari ¨sila-sila Pancasila tersebut adalah: ¨Nilai Ketuhanan Nilai ¨Kemanusiaan ¨Nilai Persatuan ¨Nilai Kerakyatan Nilai Keadilan

  • 4. ¨ Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis. ¤ ¨Nilai Dasar nilai yang bersifat abstrak, yaitu tidak dapat diamati melalui panca indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia. ¤ ¨Nilai Instrumental Nilai instrumental ialah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. ¤ ¨Nilai Praksis Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praksis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.

  • 5. LANDASAN YURIDIS DAN HISTORIS PANCASILA ¨SEBAGAI DASAR NEGARA Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut: “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata “berdasarkan’ tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila yang terdiri atas 5 ¨(lima) sila merupakan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD ¨1945 pada bagian Pembukaan Alinea IV. Disepakati sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI (panitia penyelenggara kemerdekaan indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.

  • 6. Pancasila sebagai Konsensus ¨Nasional danDasar Filsafat Negara Pancasila sebagai dasar negara yang dimaksud adalah sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosophische grondslag) dari negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar filsafat oleh ¨karena Pancasila adalah nilai-nilai filsafat. Oleh karena itu, harus dibedakan dengan dasar hukum negara yang dalam hal ini adalah UUD 1945. Pancasila adalah dasar (filsafat) Negara, sedang UUD 1945 adalah dasar (hukum) atau hukum dasar negara Indonesia.

  • ¨7. Makna Pancasilasebagai Dasar Negara  Pancasila sebagai dasar (filsafat) Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang sifatnya mendasar. Nilai dasar Pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam ¨penyelanggaraan bernegara.  Pancasila sebagai dasar Negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah Negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolak ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyataan, dan nilai Keadilan.

  • 8. IMPLEMENTASI PANCASILA ¨SEBAGAI DASAR NEGARA Pernyataan bahwa nilai-nilai dasar Pancasila menjadi dasar normatif penyelenggaraan bernegara Indonsia belum merupakan pernyataan yang konkret karena sebagai nilai dasar yang bersifat abstrak dan normatif, perlu upaya konkretisasi terhadap pernyataan di atas. Upaya itu adalah dengan menjadikan nilai- nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi ¨penyusunan hukum positif Negara. Sebagai Negara yang berdasar atas hukum, sudah seharusnya segala pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bersumber dan berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, operasional Pancasila sebagai dasar (filsafat) negara di wujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam suatu tertib hukum (legal order) dimana Pancasila menjadi norma dasarnya.

  • ¨9.  Dalam berbagai buku mengenai Pancasila dikemukakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental(bersifat dasar). Hal ini disebabkan Pembukaan UUD ¨1945 memuat di dalamnya Pancasila sebagai intinya. Untuk membedakannya, Prof. Notonagoro menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental(bersifat dasar), sedang Pancasila sebagai unsur Pokok ¨Kaidah Negara yang Fundamental. Aturan dasar di bawah Norma Fundamental Negara adalah aturan dasar atau pokok negara yang isinya bersifat pokok dan merupakan aturan umum dan garis besar seperti pembagian kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara serta hubungan negara dengan warga negara.

  • 10. ¨ Tata hukum di Indonesia membentuk hierarki peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perudang-undangan tersebut diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan ¨Tata Urutan Perundang-undangan. Tata urutan aturan perundangan tersebut adalah berikut:4. Undang-Undang Dasar 19455. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia6. Undang-Undang7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)8. Peraturan Pemerintah9. Keputusan Presiden10. Peraturan Daerah

  • ¨11.  Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pernyataan Pancasila sebagai sumber hukum negara adalah sesuai dengan kedudukannya, yaitu sebagai dasar (filosofi) negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 ¨Alinea IV. Sebagai sumber nilai dan norma dasar negara maka setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ¨yang terkandung dalam Pancasila. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga menyebutkan adanya jenis peraturan perundang- undangan sebagai ¨berikut : ¨UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ¨Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan ¨Pemerintah ¨Peraturan Presiden Peraturan Daerah

  • 12. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI ¨NASIONAL Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita itu ¨sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham. Hubungan manusia dengan cita-citanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, di mana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia ¨bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya berarti gagasan dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seorang atau sekelompok orang untuk ¨menjadi pegangan hidup. A.S Hornby menyatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seorang atau sekelompok orang.

  • 13. ¨ Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita ¨hidup. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat di bedakan menjadi ideologi ¨tertutup dan terbuka. Ada dua fungsi utama ideologi dalam masyarakat (Ramlan Surbakti, 1999). Pertama, sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu dan karenanya sebagian prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi itu menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi itu. Adapun kaitannya dengan yang kedua, nilai dalam idiologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi yang penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
  • 14. ¨ Adapun makna Pancasila sebagai ideologi nasional adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi cita- cita normatif penyelenggaraan bernegara. Secara luas dapat diartikan bahwa visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber- Persatuan,yang ber-Kerakyatan dan ¨yang ber-Keadilan. Pancasila sebagai ideologi nasional yang berfungsi sebagai cita- cita adalah sejalan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi sebagai mana dinyatakan di atas. Adapun fungsi lain ideologi Pancasila sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara kita tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.

  • ¨15.  Berdasarkan uraian diatas, Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia memiliki makna sebagai berikut:1) nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara;3) nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia. Bagaimana sesungguhya melaksanakan atau mengamalkan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bernegara ¨itu? Dapat dilakukan dengan cara:1. Pengamalan secara objektif Pengamalan secara objektif adalah dengan meaksanakan dan menaati peraturan undang-undang sebagai norma hukum negara yang berlandaskan pada Pancasila.2. Pengamalan secara subjektif Pengamalan secara subjektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada



















                                                                                   












Nilai-nilai Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
  • percaya dan tagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  • hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup
  • saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
  • tidak memaksa suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
makna sila ini adalah :
  • mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
  • saling mencintai sesama manusia
  • mengembangkan sikap tenggang rasa
  • tidak semena-mena terhadap orang lain
  • menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  • gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
  • berani membela kebenaran dan keadilan
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

3. Persatuan Indonesia
makna sila ini adalah:
  • menjaga kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • rela berkorban demi bangsa dan negara
  • cinta akan tanah air
  • berbangga sebagai bagian dari Indonesia
  • memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
makna sila ini adalah:
  • mengutamakan kepentingan warga dan masyarakat
  • tidak memaksa kehendak kepada orang lain
  • mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama
  • berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
makna sila ini adalah
  • bersikap adil terhadap sesama
  • menghormati hak-hak orang lain
  • menolong sesama
  • menghargai orang lain
  • melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama











SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA

SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAPAT DITEMUKAN DALAM PERGAULAN HIDUP BERMASYARAKAT,BERBANGSA DAN BERNEGARA

Tampilan sikap positif terhadap sila pertama antara lain :
1.Selalu menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah
2.Memberikan kebebasan orang lain memeluk agama dan keyakinan
3.Tidak menghina pemeluk agama dan keyakinan orang lain
4.Tidak melakukan penistaan agama
5.Toleransi dalam kehidupan beragama

Tampilan sikap positif terhadap sila kedua antara lain :
1.Mengakui dan menghargai keberadaan orang lain
2.Menghargai harkat dan martabat manusia yang sederajat
3.Keluhuran budi,sopan santu dan susila
4.Tata pergaulan dunia yang universal,ini sesuai dengan nilai kesetaraan artinya setiap manusia memiliki kesejajaran ,tanpa membedakan suku,ras dan agama

Tampilan sikap positif terhadap sila ketiga antara lain :
1.Saling ketergantungan satu sama lain,tolong menolong,bekerja sama dengan orang demi kesejahteraan bersama
2.Menunjukan kehidupan kebangsaan yang bebas,tidak memaksakan kehendak
3.Cinta tanah air dan bangsa,menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan,tidak melakukan pemborosan,tidak merusak lingkungan,tidak menggelapkan barang negara,ikut uasaha pembelaan negara sesuai profesi masing-masing
4Pengakuan dan kebersamaan dalam keberagaman,tidak memaksakan agama lain,merasa senasib sepenanggungan
5.Keseimbangan antara kepentingan pribadi dan golongan,kerjakeras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga orang lain

Tampilan sikap positif terhadap sila keempat antar lain :
1.Kedaulatan rakyat,tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
2.Hikmah kebijaksanaan melalui pikiran yang sehat
3.Tanggung jawab berdasarkan hati nurani,ikhlas dan amanah menjadi pejabat,pelayan publik
4.Mufakat atas kehendak rakyat bersama
5.Asas kekeluargaan dalam musyawarah,selalu musyawarah dalam menyelesaikan masalah,mengutamakan kepentingan bersama

Tampilan sikap positif terhadap sila kelima antara lain :
1.Perlakuan yang adil dalam berbagai kehidupan/tidak diskriminasi
2.Kemakmuran masyarakat yang berkeadilan
3.Keseimbangan yang adil dalam antara kehidupan pribadi dan masyarakat
4.Keseimbangan yang adil antara kebutuhan jasmani dan rohani,materiil dan

C. Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa dijadikan sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Oleh karena itu, harus kita bela dan laksanakan dalam mempertahankan kehidupan sehari-hari. Upaya mempertahankan ideologi Pancasila dapat kita lakukan dalam berbagai bidang, seperti politik, hukum, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.. Beberapa contoh sikap positif terhadap pancasila: 

1. Politik
Dalam bidang politik, kita harus mewujudkan perilaku, antara lain:
a. menampilkan perilaku politik sesuai Pancasila;
b. menghindari sikap dan perilaku yang memaksakan pendapat dan ingin menang sendiri;
c. penyelenggara negara dan warga negara mewujudkan nilai ke tuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, serta kerakyatan dan ke adilan dalam kehidupan seharihari;
d. menghindari sikap menghalang-halangi orang yang akan ber partisipai dalam kehidupan demokrasi;
e. meyakini bahwa nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai yang ter baik dan sesuai untuk bangsa Indonesia serta tidak meleceh kannya.

2. Hukum
Dalam bidang hukum, sikap yang harus ditunjukkan, antara lain:
a. menanamkan nilai kesadaran hukum dan menaati hukum dalam kehidupan sehari-hari;
b. mewujudkan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam peradilan;
c. meyakini Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan utama penyelenggaraan ketata negaraan, misalnya dalam membuat kebijakan publik tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
d. menghindari perbuatan main hakim sendiri;
e. menegakkan sistem hukum nasional, misalnya tidak melanggar peraturan lalu lintas.

3. Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, sikap yang harus kita tunjukkan, antara lain:
a. mewujudkan masyarakat dan negara yang bersih dari tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. mengendalikan diri dari sikap bergaya hidup mewah, pemborosan, dan terlalu membanggakan produk luar negeri;
c. menghindarkan sikap perilaku menghalalkan segala cara untuk mem perkaya diri sendiri;
d. menghindari perilaku ekonomi kapitalis yang mematikan usaha kecil dan menengah;
e. menghindari monopoli, dan etatisme (paham yang lebih mementingkan negara daripada rakyat), dalam per ekonomian nasional.
f. selalu menggunakan barang produksi dalam negeri.
















                                                                         

Hari Kesaktian Pancasila

Pancasila Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian.















Butir-butir pengamalan Pancasila

Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
1.      Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.    Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.    Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
5.    Menolak kepercayaan atheisme di Indonesia.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1.      Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.    Saling mencintai sesama manusia.
3.    Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.    Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.    Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
1.      Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2.    Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3.    Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4.    Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
1.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5.    Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1.      Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.    Bersikap adil.
3.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.    Menghormati hak-hak orang lain.
5.    Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6.    Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7.    Tidak bersifat boros.
8.    Tidak bergaya hidup mewah.
9.    Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10.                        Suka bekerja keras.
11. Menghargai hasil karya orang lain.
12.                        Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

Sila pertama

Bintang.
1.      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.    Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.    Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.    Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua

Rantai.
1.      Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.    Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.    Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.    Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.    Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.                        Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga

Pohon Beringin.
1.      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.    Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.    Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.    Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.    Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.    Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat

Kepala Banteng
1.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.    Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.    Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.    Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.                        Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima

Padi Dan Kapas.
1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.    Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.    Menghormati hak orang lain.
5.    Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.    Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.    Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.    Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.    Suka bekerja keras.
10.                        Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
















                                                           



Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional — Presentation Transcript

  • 1. P E ND I D I K A NK E WA R G A NE G A R A A N D A NP A NCA SI L ABAB IP A NCA SI L A SE B A G A I D A SA RNE G A R A D A N I D E OL OG INA SI ONA L FTMIPA Universitas Indraprasta PGRI JAKARTA Tahun Akademik 2011/2012

  • 2. ¨PENDAHULUAN Sebagai sebuah ideologi dan dasar filsafat negara, Pancasila layak untuk dikaji kembali relevansinya dalam kehidupan berbangsa dan ¨bernegara. Kesepakatan bangsa telah menetapkan bahwa Pancasila yang terdiri atas lima sila itu merupakan dasar negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. 1. Ketuhanan yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradap 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan, Dalam Permusyawaratan Perwakilan 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • 3. Nilai-Nilai yang ¨Terkandung padaPANCASILA Kelima sila dari Pancasila pada hakikatnya adalah satu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasan dari ¨sila-sila Pancasila tersebut adalah: ¨Nilai Ketuhanan Nilai ¨Kemanusiaan ¨Nilai Persatuan ¨Nilai Kerakyatan Nilai Keadilan

  • 4. ¨ Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis. ¤ ¨Nilai Dasar nilai yang bersifat abstrak, yaitu tidak dapat diamati melalui panca indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia. ¤ ¨Nilai Instrumental Nilai instrumental ialah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. ¤ ¨Nilai Praksis Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praksis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.

  • 5. LANDASAN YURIDIS DAN HISTORIS PANCASILA ¨SEBAGAI DASAR NEGARA Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut: “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata “berdasarkan’ tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila yang terdiri atas 5 ¨(lima) sila merupakan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD ¨1945 pada bagian Pembukaan Alinea IV. Disepakati sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI (panitia penyelenggara kemerdekaan indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.

  • 6. Pancasila sebagai Konsensus ¨Nasional danDasar Filsafat Negara Pancasila sebagai dasar negara yang dimaksud adalah sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosophische grondslag) dari negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar filsafat oleh ¨karena Pancasila adalah nilai-nilai filsafat. Oleh karena itu, harus dibedakan dengan dasar hukum negara yang dalam hal ini adalah UUD 1945. Pancasila adalah dasar (filsafat) Negara, sedang UUD 1945 adalah dasar (hukum) atau hukum dasar negara Indonesia.

  • ¨7. Makna Pancasilasebagai Dasar Negara  Pancasila sebagai dasar (filsafat) Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang sifatnya mendasar. Nilai dasar Pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam ¨penyelanggaraan bernegara.  Pancasila sebagai dasar Negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah Negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolak ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyataan, dan nilai Keadilan.

  • 8. IMPLEMENTASI PANCASILA ¨SEBAGAI DASAR NEGARA Pernyataan bahwa nilai-nilai dasar Pancasila menjadi dasar normatif penyelenggaraan bernegara Indonsia belum merupakan pernyataan yang konkret karena sebagai nilai dasar yang bersifat abstrak dan normatif, perlu upaya konkretisasi terhadap pernyataan di atas. Upaya itu adalah dengan menjadikan nilai- nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi ¨penyusunan hukum positif Negara. Sebagai Negara yang berdasar atas hukum, sudah seharusnya segala pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bersumber dan berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, operasional Pancasila sebagai dasar (filsafat) negara di wujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam suatu tertib hukum (legal order) dimana Pancasila menjadi norma dasarnya.

  • ¨9.  Dalam berbagai buku mengenai Pancasila dikemukakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental(bersifat dasar). Hal ini disebabkan Pembukaan UUD ¨1945 memuat di dalamnya Pancasila sebagai intinya. Untuk membedakannya, Prof. Notonagoro menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental(bersifat dasar), sedang Pancasila sebagai unsur Pokok ¨Kaidah Negara yang Fundamental. Aturan dasar di bawah Norma Fundamental Negara adalah aturan dasar atau pokok negara yang isinya bersifat pokok dan merupakan aturan umum dan garis besar seperti pembagian kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara serta hubungan negara dengan warga negara.

  • 10. ¨ Tata hukum di Indonesia membentuk hierarki peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perudang-undangan tersebut diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan ¨Tata Urutan Perundang-undangan. Tata urutan aturan perundangan tersebut adalah berikut:4. Undang-Undang Dasar 19455. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia6. Undang-Undang7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)8. Peraturan Pemerintah9. Keputusan Presiden10. Peraturan Daerah

  • ¨11.  Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pernyataan Pancasila sebagai sumber hukum negara adalah sesuai dengan kedudukannya, yaitu sebagai dasar (filosofi) negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 ¨Alinea IV. Sebagai sumber nilai dan norma dasar negara maka setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ¨yang terkandung dalam Pancasila. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga menyebutkan adanya jenis peraturan perundang- undangan sebagai ¨berikut : ¨UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ¨Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan ¨Pemerintah ¨Peraturan Presiden Peraturan Daerah

  • 12. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI ¨NASIONAL Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita itu ¨sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham. Hubungan manusia dengan cita-citanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, di mana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia ¨bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya berarti gagasan dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seorang atau sekelompok orang untuk ¨menjadi pegangan hidup. A.S Hornby menyatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seorang atau sekelompok orang.

  • 13. ¨ Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita ¨hidup. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat di bedakan menjadi ideologi ¨tertutup dan terbuka. Ada dua fungsi utama ideologi dalam masyarakat (Ramlan Surbakti, 1999). Pertama, sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu dan karenanya sebagian prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi itu menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi itu. Adapun kaitannya dengan yang kedua, nilai dalam idiologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi yang penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
  • 14. ¨ Adapun makna Pancasila sebagai ideologi nasional adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi cita- cita normatif penyelenggaraan bernegara. Secara luas dapat diartikan bahwa visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber- Persatuan,yang ber-Kerakyatan dan ¨yang ber-Keadilan. Pancasila sebagai ideologi nasional yang berfungsi sebagai cita- cita adalah sejalan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi sebagai mana dinyatakan di atas. Adapun fungsi lain ideologi Pancasila sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara kita tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.

  • ¨15.  Berdasarkan uraian diatas, Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia memiliki makna sebagai berikut:1) nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara;3) nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia. Bagaimana sesungguhya melaksanakan atau mengamalkan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bernegara ¨itu? Dapat dilakukan dengan cara:1. Pengamalan secara objektif Pengamalan secara objektif adalah dengan meaksanakan dan menaati peraturan undang-undang sebagai norma hukum negara yang berlandaskan pada Pancasila.2. Pengamalan secara subjektif Pengamalan secara subjektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada



















                                                                                   












Nilai-nilai Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
  • percaya dan tagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  • hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup
  • saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
  • tidak memaksa suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
makna sila ini adalah :
  • mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
  • saling mencintai sesama manusia
  • mengembangkan sikap tenggang rasa
  • tidak semena-mena terhadap orang lain
  • menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  • gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
  • berani membela kebenaran dan keadilan
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

3. Persatuan Indonesia
makna sila ini adalah:
  • menjaga kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • rela berkorban demi bangsa dan negara
  • cinta akan tanah air
  • berbangga sebagai bagian dari Indonesia
  • memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
makna sila ini adalah:
  • mengutamakan kepentingan warga dan masyarakat
  • tidak memaksa kehendak kepada orang lain
  • mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama
  • berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
makna sila ini adalah
  • bersikap adil terhadap sesama
  • menghormati hak-hak orang lain
  • menolong sesama
  • menghargai orang lain
  • melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama











SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA

SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAPAT DITEMUKAN DALAM PERGAULAN HIDUP BERMASYARAKAT,BERBANGSA DAN BERNEGARA

Tampilan sikap positif terhadap sila pertama antara lain :
1.Selalu menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah
2.Memberikan kebebasan orang lain memeluk agama dan keyakinan
3.Tidak menghina pemeluk agama dan keyakinan orang lain
4.Tidak melakukan penistaan agama
5.Toleransi dalam kehidupan beragama

Tampilan sikap positif terhadap sila kedua antara lain :
1.Mengakui dan menghargai keberadaan orang lain
2.Menghargai harkat dan martabat manusia yang sederajat
3.Keluhuran budi,sopan santu dan susila
4.Tata pergaulan dunia yang universal,ini sesuai dengan nilai kesetaraan artinya setiap manusia memiliki kesejajaran ,tanpa membedakan suku,ras dan agama

Tampilan sikap positif terhadap sila ketiga antara lain :
1.Saling ketergantungan satu sama lain,tolong menolong,bekerja sama dengan orang demi kesejahteraan bersama
2.Menunjukan kehidupan kebangsaan yang bebas,tidak memaksakan kehendak
3.Cinta tanah air dan bangsa,menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan,tidak melakukan pemborosan,tidak merusak lingkungan,tidak menggelapkan barang negara,ikut uasaha pembelaan negara sesuai profesi masing-masing
4Pengakuan dan kebersamaan dalam keberagaman,tidak memaksakan agama lain,merasa senasib sepenanggungan
5.Keseimbangan antara kepentingan pribadi dan golongan,kerjakeras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga orang lain

Tampilan sikap positif terhadap sila keempat antar lain :
1.Kedaulatan rakyat,tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
2.Hikmah kebijaksanaan melalui pikiran yang sehat
3.Tanggung jawab berdasarkan hati nurani,ikhlas dan amanah menjadi pejabat,pelayan publik
4.Mufakat atas kehendak rakyat bersama
5.Asas kekeluargaan dalam musyawarah,selalu musyawarah dalam menyelesaikan masalah,mengutamakan kepentingan bersama

Tampilan sikap positif terhadap sila kelima antara lain :
1.Perlakuan yang adil dalam berbagai kehidupan/tidak diskriminasi
2.Kemakmuran masyarakat yang berkeadilan
3.Keseimbangan yang adil dalam antara kehidupan pribadi dan masyarakat
4.Keseimbangan yang adil antara kebutuhan jasmani dan rohani,materiil dan

C. Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa dijadikan sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Oleh karena itu, harus kita bela dan laksanakan dalam mempertahankan kehidupan sehari-hari. Upaya mempertahankan ideologi Pancasila dapat kita lakukan dalam berbagai bidang, seperti politik, hukum, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.. Beberapa contoh sikap positif terhadap pancasila: 

1. Politik
Dalam bidang politik, kita harus mewujudkan perilaku, antara lain:
a. menampilkan perilaku politik sesuai Pancasila;
b. menghindari sikap dan perilaku yang memaksakan pendapat dan ingin menang sendiri;
c. penyelenggara negara dan warga negara mewujudkan nilai ke tuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, serta kerakyatan dan ke adilan dalam kehidupan seharihari;
d. menghindari sikap menghalang-halangi orang yang akan ber partisipai dalam kehidupan demokrasi;
e. meyakini bahwa nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai yang ter baik dan sesuai untuk bangsa Indonesia serta tidak meleceh kannya.

2. Hukum
Dalam bidang hukum, sikap yang harus ditunjukkan, antara lain:
a. menanamkan nilai kesadaran hukum dan menaati hukum dalam kehidupan sehari-hari;
b. mewujudkan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam peradilan;
c. meyakini Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan utama penyelenggaraan ketata negaraan, misalnya dalam membuat kebijakan publik tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
d. menghindari perbuatan main hakim sendiri;
e. menegakkan sistem hukum nasional, misalnya tidak melanggar peraturan lalu lintas.

3. Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, sikap yang harus kita tunjukkan, antara lain:
a. mewujudkan masyarakat dan negara yang bersih dari tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. mengendalikan diri dari sikap bergaya hidup mewah, pemborosan, dan terlalu membanggakan produk luar negeri;
c. menghindarkan sikap perilaku menghalalkan segala cara untuk mem perkaya diri sendiri;
d. menghindari perilaku ekonomi kapitalis yang mematikan usaha kecil dan menengah;
e. menghindari monopoli, dan etatisme (paham yang lebih mementingkan negara daripada rakyat), dalam per ekonomian nasional.
f. selalu menggunakan barang produksi dalam negeri.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar